Deiyai (NP) – Senator dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo Murib, menegaskan bahwa teguran atau koreksi yang disampaikan anggota DPD RI kepada anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan daerah.
Dalam pernyataan resminya, Murib menjelaskan bahwa DPD RI memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan, masukan, maupun koreksi terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah maupun lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi di daerah.
“DPD RI memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Jika ada kebijakan yang tidak berjalan sesuai aturan atau fungsi lembaga, maka DPD RI berhak memberikan masukan atau koreksi sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul memanasnya perdebatan publik di Tanah Papua terkait koreksi yang disampaikan oleh senator asal Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor, terhadap anggota MRP. Isu tersebut memunculkan berbagai tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Murib, langkah yang diambil oleh Paul Fincen Mayor merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya Undang‑Undang Otonomi Khusus Papua. Ia menegaskan bahwa MRP sendiri merupakan lembaga yang lahir dari kebijakan Otonomi Khusus dan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.
“MRP adalah bagian penting dari Otonomi Khusus di Papua, bahkan dapat dikatakan sebagai ‘nyawa’ dari kebijakan tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas lembaga ini juga penting agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya,” jelasnya.
Murib juga mengingatkan bahwa MRP memiliki peran strategis sebagai lembaga representasi kultural bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat berbasis adat, agama, serta pemberdayaan perempuan Papua.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan perpecahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
“Harapannya semua pihak dapat saling memahami tupoksi masing-masing sehingga ada perbaikan dan kerja sama demi kemajuan Papua yang lebih baik,” tutupnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Murib pada Minggu (15/3/2026) sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait hubungan kerja antara DPD RI dan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua. (Hom/NP)
