Deiyai (NP) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga pendidikan yang selama ini menjadi pelopor pembangunan pendidikan di Tanah Papua.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa lahirnya Perdasi tersebut merupakan bentuk pengakuan sekaligus penghargaan terhadap kontribusi besar lembaga pendidikan berbasis gereja dan swasta dalam mencerdaskan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah.
Menurut Gobai, sejarah pendidikan di Papua tidak dapat dipisahkan dari peran para misionaris yang mulai masuk ke Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan pada tahun 1894 di Fakfak. Sejak saat itu, berbagai lembaga pendidikan berbasis gereja mulai mendirikan sekolah-sekolah yang menjangkau masyarakat hingga ke daerah pedalaman.
“Lembaga-lembaga seperti YPK, YPPGI, YPPK, Yayasan ADVEN, dan YAPIS telah berperan besar membangun sekolah dari wilayah pesisir hingga pegunungan. Mereka hadir bahkan sampai di kampung-kampung terpencil yang sulit dijangkau oleh pemerintah,” ujar Gobai dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai keberadaan lembaga-lembaga tersebut telah menjadi tulang punggung pembangunan pendidikan di Papua selama puluhan tahun. Melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan, banyak generasi Papua berhasil memperoleh pendidikan dan kemudian berperan dalam pembangunan daerah.
Namun Gobai juga mengakui bahwa perjalanan lembaga pendidikan tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ia menjelaskan bahwa sejak dihentikannya bantuan dari pemerintah Belanda pada tahun 1992, berbagai karya pendidikan yang dikelola oleh lembaga berbasis Kristen, baik Katolik maupun Protestan, mulai menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pendanaan dan pengelolaan.
Karena itu, menurutnya, kehadiran Perdasi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memperkuat kembali peran lembaga-lembaga pelopor pendidikan tersebut agar tetap mampu menjalankan misi pendidikan bagi masyarakat Papua.
“Perdasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata kepada lembaga pendidikan pelopor, sehingga kualitas pendidikan di Papua Tengah dapat terus meningkat,” katanya.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kemitraan dengan lembaga pendidikan swasta dan berbasis gereja dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman Papua Tengah. (ttm/NP)











Komentar